Bagian Kerjasama Ekonomi ASEAN dan Multilateral
Uraian Tugas
Bagian Kerjasama Ekonomi ASEAN dan Multilateral mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
di bidang ekonomi dan keuangan dalam rangka hubungan
kerjasama ASEAN dan Multilateral.
Bagian Kerjasama Ekonomi ASEAN dan Multilateral menyelenggarakan
fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan
penyusunan laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pertemuan Para Menteri Keuangan ASEAN (ASEAN Finance
Ministers Meetings/AFMM);
b. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan,
dan penyusunan laporan yang berkaitan dengan pendanaan
/pembiayaan lembaga-lembaga ASEAN, pihak ketiga, dan
yang berkaitan dengan kerjasama keuangan ASEAN dengan
Mitra Wicara;
c. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan
penyusunan laporan yang berkaitan dengan Kerjasama sub-sub
regional ASEAN dan sub regional lainnya;
d. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan
penyiapan bahan perumusan kebijakan ekonomi dan keuangan
dalam rangka hubungan kerjasama yang berkaitan dengan
Kelompok 77 (G77), Kelompok 15 (G15), United Nations
Conference on Trade and Development (UNCTAD), Developing
Eight (D8), Economic and Social Commission for
Asia and the Pacific (ESCAP), Kelompok 20 (G20),
Kelompok 10 (G10), Financial Stability Forum (FSF)
dan Economic and Social Council (ECOSOC).
Bagian Kerjasama Ekonomi ASEAN dan Multilateral terdiri
dari:
a. Subbagian Forum Menteri Keuangan ASEAN;
b. Subbagian Dana-dana ASEAN dan kerjasama ASEAN Lainnya;
c. Subbagian Kerjasama Sub Regional;
d. Subbagian Kerjasama Ekonomi Multilateral.
|