Bagian Kerjasama Bank Pembangunan
Islam, Teknik Luar Negeri dan Kontribusi Organisasi
Internasional
Uraian Tugas
Bagian Kerjasama Bank Pembangunan Islam, Teknikn
Luar Negeri dan Kontribusi Organisasi Internasional
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan dalam
rangka hubungan kerjasama dengan Bank Pembangunan
Islam, mempersiapkan dan mengevaluasi pelaksanaan
kerjasama teknik luar negeri serta mempersiapkan
bahan perumusan kebijakan di bidang kontribusi
pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi
internasional.
Bagian Kerjasama Bank Pembangunan Islam, Teknik
Luar Negeri dan Kontribusi Organisasi Internasional
menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan,
dan penyiapan bahan perumusan kebijakan ekonomi
dan keuangan dalam rangka hubungan kerjasama dengan
lembaga Bank Pembangunan Islam (IDB), lembaga-lembaga
kelompok Bank Pembangunan Islam dan Organisasi
Konferensi Islam (OKI) dan organisasi/dana Islam
lainnya;
b. penyiapan rencana/ pengiriman/ penyeleksian
pendidikan dan pelatihan luar negeri yang dibiayai
sebagian/ seluruhnya dari grant/ hibah luar negeri
dalam rangka kerjasama teknik, dengan negara maju,
maupun negara berkembang, dan lembaga-lembaga
internasional/ asing, serta kunjungan misi dari
luar negeri;
c. penyiapan program tenaga ahli asing dan bantuan
peralatan dalam rangka kerjasama teknik luar negeri
dan mengkoordinir usulan proyek yang dibiayai
dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri, melakukan pengurusan
dokumen perjalanan luar negeri, melakukan monitoring,
evaluasi, dan laporan KTLN;
d. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan,
dan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
kontribusi, iuran dan penyertaan dana Pemerintah
Indonesia pada organisasi-organisasi internasional.
Bagian Kerjasama Bank Pembangunan Islam, Teknik
Luar Negeri dan Kontribusi Organisasi Internasional
terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama Bank Pembangunan Islam
dan Organisasi Islam Lainnya;
b. Subbagian Program Kerjasama Teknik Luar Negeri
dan Misi Luar Negeri;
c. Subbagian Bantuan Teknik Luar Negeri;
d. Subbagian Kontribusi Organisasi Internasional.
|