-
Tujuan Pendirian IDB
- Keanggotaan
- Sarana Penunjang Operasional
- Tugas dan Fungsi IDB
- Organisasi dan Manajemen
- Dewan
Pengarah / Dewan Gubernur
- Tugas
dan fungsi Dewan Gubernur
- Dewan Direksi Pelaksana/
Dewan Direktur Eksekutif
-Presiden
- Wakil Presiden
- Operasional
IDB
- Rekruitmen Karyawan
- Sumber pendanaan dan jenis-jenisnya
- Jenis Pendanaan IDB
- Peranan
Indonesia dalam IDB
- National
agency
- Kewajiban Indonesia dalam keanggotaan
IDB
- IDB JUBILEE CELEBRATION
- Alamat yang berkaitan dengan
IDB
D
eklarasi tersebut (the Article of Agreement)
ditandatangani oleh 22 negara anggota, termasuk
Indonesia sebagai negara pendiri, pada tanggal
10 Agustus 1974, yaitu pada kesempatan diselenggara-kannya
Konferensi Menteri Keuangan OKI Ke-2 di Jeddah.
IDB itu sendiri mulai beroperasi pada tanggal
20 Oktober 1975.
Lembaga keuangan Islam ini terwujud untuk melengkapi
khasanah industri perbankan internasional yang
telah ada sebelumnya. Lembaga ini merupakan alternatif
bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan
yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain
yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan
bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan
lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem
Islam dengan sebutan sistem syariah,
yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest
and non fee for overdue), namun dengan pedoman
mark-up, yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan.
IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau
organisasi yang bersifat komersial, bukan pula
organisasi sosial seperti halnya badan pengumpul
dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan
Shadakah)
Tujuan
Pendirian IDB >kembali
ke atas
Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan
perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi
negara-negara anggota serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat baik secara individu maupun kelompok
sesuai dengan prinsip syariah.
Keanggotaan
>kembali ke atas
Untuk menjadi anggota IDB, setiap negara terlebih
dahulu harus menjadi anggota OKI, bersedia memenuhi
kewajiban berupa pembayaran penyertaan modal minimal
sebesar ID2.500.000, mengikuti peraturan yang
berlaku serta memperoleh dukungan minimal sebesar
2/3 dari jumlah Gubernur IDB yang ada.
Sampai dengan akhir tahun 2000,
negara anggota IDB telah berjumlah 54 negara,
yaitu : Afghanistan, Albania, Algeria, Azerbaijan,
Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam,
Burkina Faso, Cameroon, Chad, Comoros, Djibouti,
Egypt, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Indonesia,
Iran, Irak, Jordan, Kazakstan, Kuwait, Kyrgyz,
Lebanon, Libya, Malaysia, Maldives, Mali, Mauritania,
Morocco, Mozambique, Niger, Oman, Pakistan, Palestine,
Qatar, Saudi Arabia, Senegal, Sierra Leone, Somalia,
Sudan, Suriname, Syria, Tajikistan, Togo, Tunisia,
Turkey, Turkmenistan, Uganda, Uni Emirates Arab,
Yemen.
Sarana
Penunjang Operasional >kembali
ke atas
Untuk memperlancar aktivitas operasional serta
mempermudah pelayanan kepada negara-negara anggotanya,
IDB menetapkan kantor pusatnya di Jeddah, Saudi
Arabia, dengan 3 buah kantor cabang/regional masing-masing
: Kantor Regional Rabat di Morocco, untuk melayani
negara-negara anggota di kawasan Afrika; Kantor
Regional Almaty di Kazakstan, untuk melayani negara-negara
anggota di kawasan Eropa Timur; serta Kantor Regional
Kuala Lumpur di Malaysia, untuk melayani negara-negara
anggota di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya
termasuk Indonesia.
Bahasa yang digunakan dalam operasi
IDB meliputi bahasa Arab, Inggris, dan Perancis.
Adapun mata uangnya adalah dengan standar kurs
Islamic Dinar (ID), yang kira-kira sama dengan
Special Drawing Right (SDR) dalam International
Monetary Fund (IMF).
Tugas
dan Fungsi IDB >kembali
ke atas
Untuk melaksanakan tujuan-nya, IDB mempunyai tugas
dan fungsi yaitu : ikut menanamkan modalnya dalam
bentuk penyertaan modal (equity) pada perusahaan-perusahaan
produktif dan potensial di negara-negara anggota;
melaksanakan investasi pada proyek-proyek di bidang
sosial dan ekonomi; memberikan pinjaman lunak
baik kepada sektor swasta maupun pemerintah (public
utilities) untuk proyek-proyek yang produktif
dan potensial; memberikan bantuan khusus dalam
bentuk hibah untuk beasiswa, pelatihan, bantuan
teknik ataupun bencana alam; dan membantu pembiayaan
untuk meningkatkan perdagangan antar negara anggota.
Organisasi
dan Manajemen >kembali
ke atas
Organisasi IDB terdiri dari Dewan Pengarah (the
Board of Governor), Dewan Direksi Pelaksana (the
Board of Executive Directors), dan Presiden.
Dewan
Pengarah / Dewan Gubernur >kembali
ke atas
Setiap negara anggota berhak menunjuk pejabatnya,
sebagian besar adalah Menteri Keuangan, untuk
duduk di Dewan Gubernur Islamic Development Bank.
Pemerintah Indonesia menunjuk Menteri Keuangan
sebagai the IDB Governor for Indonesia dan Sekretaris
Jenderal Departemen Keuangan sebagai Gubernur
Pengganti IDB (the Alternate Governor).
Dalam pasal 28 the Articles of Agreement
of the IDB ditetapkan bahwa dalam setiap Sidang
Tahunan Dewan Gubernur akan ditunjuk seorang Gubernur
sebagai Ketua yang mengkoordinir kebijakan operasional
IDB selama jangka waktu 1 tahun sampai terpilihnya
Ketua yang baru pada sidang berikutnya. Dalam
tugasnya Ketua akan dibantu oleh 2 orang Wakil
Ketua dan secara otomatis akan menggantikan posisi
apabila Ketua berhalangan.
Dalam sidang tahunan IDB ke-4 di
Syria bulan Maret 1980, telah ditetapkan sistem
rotasi pemilihan/penunjukan Ketua atas dasar alfabetis
Arab (hijaiyah) terhadap nama-nama negara anggota
IDB, di luar nama yang telah melaksanakan tugas
sebagai pimpinan dewan gubernur sebelumnya.
Tugas
dan fungsi Dewan Gubernur >kembali
ke atas
Setiap gubernur mempunyai kekuatan suara dalam
dewan yang ditentukan oleh besarnya penyertaan
modal negara masing-masing ke dalam modal IDB.
Namun demikian secara umum tugas dan fungsi dewan
gubernur meliputi : memberikan suara untuk masuknya
suatu negara menjadi anggota IDB; meningkatkan
atau menurunkan besarnya modal yang ditempatkan;
memberhentikan suatu negara dari keanggotaan;
memilih dan mengangkat presiden; memilih dan mengangkat
direktur eksekutif; menentukan besarnya gaji dan
honor bagi menejemen dan direktur eksekutif; dan
mensahkan laporan keuangan yang telah diaudit.
Dewan
Direksi Pelaksana/ Dewan Direktur Eksekutif
>kembali ke atas
Jumlah anggota dewan direktur eksekutif IDB sebanyak
10 orang, namun besarnya dan komposisinya akan
disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan dari
waktu ke waktu atas persetujuan minimal 2/3 dari
dewan gubernur IDB.
Direktur eksekutif terdiri dari
pejabat-pejabat di negara anggota yang menguasai
bidang ekonomi dan perbankan dan terpilih oleh
dewan gubernur IDB. Jangka waktu jabatan ini selama
3 tahun hijriyah dan tidak boleh dirangkap oleh
orang yang dalam waktu yang sama duduk sebagai
Gubernur IDB.
Untuk tahun 2000, jumlah direktur
eksekutif IDB sebanyak 14 orang baik mewakili
negaranya sendiri maupun untuk mewakili negara
tetangganya.
- Yemen merangkap mewakili Algeria,
Benin, Mozambique, Palestine, Syria;
- Kuwait;
- Mali merangkap mewakili Burkina Faso, Cameroon,
Chad, Gabon, Gambia, Mauritania, Niger, Senegal,
Togo;
- Guinea merangkap mewakili Comoros, Guinea Bissau,
Morocco, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Tunisia,
Uganda;
- Saudi Arabia;
- Iran;
- Brunei Darussalam merangkap mewakili Indonesia,
Malaysia, Suriname;
- Azerbaijan merangkap mewakili Albania, Kazakstan,
Kyrgyz, Tajikistan, Turkmenistan;
- Turkey;
- Uni Emirates Arab;
- Libya;
- Bangladesh merangkap mewakili Pakistan;
- Jordan merangkap mewakili Bahrain, Djibouti,
Irak, Lebanon, Maldives, Oman; dan
- Egypt.
Presiden
>kembali ke atas
Presiden adalah pelaksana utama Bank dan dipilih
oleh Dewan Gubernur untuk masa jabatan lima tahun
dan dapat diperbaharui. Dia juga sebagai ketua
Dewan Direksi Pelaksana. Presiden melaksanakan
kegiatan bisnis Bank dibawah arahan Dewan Direksi
Pelaksana.
Wakil
Presiden >kembali
ke atas
Dalam kegiatan bisnisnya, Presiden dibantu oleh
tiga Wakil Presiden. Pada saat ini masa jabatan
Wakil Presiden adalah tiga tahun dan dapat diperbaharui.
Wakil Presiden menjalankan wewenangnya dan melaksanakan
fungsi-fungsinya dalam administrasi Bank, sesuai
ketentuan Dewan Direksi Pelaksana.
Operasional
IDB >kembali
ke atas
Pelaksanakan tugas dan fungsi operasional harian
IDB dilakukan oleh Management dengan jumlah personil
sebanyak 790 orang, terdiri dari Presiden, 3 orang
Wakil Presiden, 318 tenaga profesional, 45 tenaga
khusus, 349 tenaga umum serta 74 tenaga manual.
Tenaga management IDB berasal dari berbagai bangsa,
baik dari negara-negara anggota maupun bukan negara
anggota, yang proses penerimaannya dilakukan melalui
the Young Professional Programme.
Sejak tahun 1998 hingga 2000, sebanyak
532 orang dari berbagai bangsa (termasuk Indonesia)
telah menyampaikan lamarannya untuk menjadi pegawai
IDB. Dari jumlah tersebut telah lulus seleksi
sebanyak 65 calon, dengan rincian 30 calon telah
bergabung untuk menjadi pegawai IDB, 12 calon
sedang menunggu penempatan, 5 calon sedang ditunggu
kesediaan mereka, 13 calon dalam pendidikan serta
5 calon dalam proses pengurusan visa.
Rekruitmen
Karyawan >kembali
ke atas
Untuk menjadi pegawai IDB, harus memenuhi beberapa
persyaratan yaitu, usia tidak lebih dari 35 tahun,
memiliki ijazah Phd yang kiranya relevan dengan
fungsi dan tugas IDB dan dengan predikat memuaskan,
menguasai bahasa Inggris/Arab/Perancis secara
aktif dan fasih, baik lisan maupun tulisan. Lamaran
tersebut dapat disampaikan langsung kepada Presiden
IDB di Jeddah atau untuk jelasnya dapat menghubungi
Biro Kerja sama Luar Negeri, Departemen Keuangan.
Sumber
pendanaan dan jenis-jenisnya >kembali
ke atas
Jumlah modal awal yang ditempatkan untuk operasional
IDB pada tahun 1975 sebesar ID 2.000.000.000,
dibagi ke dalam 200.000 lembar saham dengan harga
ID10.000 per lembar. Mengingat perkembangan dan
kebutuhan dana untuk melaksanakan operasional
IDB makin meningkat, Sidang Tahunan Khusus di
Jeddah pada tanggal 4 Juli 1992 menyepakati bahwa
besarnya modal yang ditempatkan untuk operasional
IDB dinaikkan menjadi ID 6.000.000.000 dalam bentuk
600.000 lembar saham, dengan harga tetap sebesar
ID 10.000 per lembar saham.
Adapun Jenis
Pendanaan IDB terdiri dari: >kembali
ke atas
- Ordinary Capital
Resources >kembali
ke atas
Sumber pendanaan ini berasal dari komitmen penyertaan
negara-negara anggota yang bersedia memberikan
dananya untuk modal operasional IDB. Sebagaimana
disebutkan di muka bahwa besarnya penyertaan minimal
ID 2.500.000, dengan rincian 50% harus segera
dibayar dalam jangka waktu 10 kali/tahun angsuran,
sedangkan 50% sisanya dibayar setelah 50% sebelumnya
selesai dan menunggu keputusan/tagihan dari dewan
gubernur.
- Islamic Bank
Portfolio (IBP) >kembali
ke atas
IBP merupakan dana sindikasi antara IDB selaku
Mudharib, yaitu lembaga yang dipercaya untuk mengelola
dana pihak lain, dengan mitra usaha, yaitu 20
lembaga keuangan syariah di negara-negara anggota
IDB selaku shohibul mal, yaitu penyandang dana
atau pihak yang mempercayakan dananya untuk dikelola
oleh pihak lain.
- Export Financing
Scheme (EFS) >kembali
ke atas
EFS merupakan sumber pendanaan yang bertujuan
untuk meningkatkan volume perdagangan antar negara
anggota IDB. Tidak semua negara anggota dapat
memanfaatkan dana ini karena dana ini hanya dapat
dimanfaatkan oleh negara anggota EFS yang sampai
saat ini berjumlah 23 negara.
- Fund of the
Islamic for Corporation of the Investment and
the Insurance of
Export Credit (ICIEC) >kembali
ke atas
ICIEC merupakan sumber pendanaan untuk penjaminan
kerugian dalam investasi maupun perdagangan bagi
negara anggotanya.
- Waqf Fund >kembali
ke atas
Sumber dana ini berasal dari bunga atas dana IDB
yang dalam aktivitasnya tidak dapat dihindari
terdeposit pada bank-bank konventional, digunakan
untuk grant / hibah bagi korban bencana alam dan
bantuan program beasiswa.
Peranan
Indonesia dalam IDB >kembali
ke atas
Indonesia selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas
IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral,
financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan
sumber daya manusia. Dukungan moral, antara lain
terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota
baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina,
dan negara anggota lain khususnya di kawasan Afrika
yang mengalami bencana alam, serta bantuan pembangunan
daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan
financial, antara lain kontribusi Indonesia ke
dalam modal IDB (ordinary capital resources),
kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing
Scheme (EFS)-IDB, dan penyertaan Indonesia ke
dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance
of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Dukungan yang berkaitan dengan peningkatan
sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya
dukungan terhadap penempatan national agency di
Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB sebagai channeling,
line atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan
penempatan national agency tersebut adalah untuk
memperlancar operasional IDB dalam hubungan bilateral,
korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan
informasi, pencairan dana dan pembayaran kembali.
National
agency yang telah ditunjuk oleh Menteri
Keuangan selaku Gubernur IDB untuk Indonesia meliputi
: >kembali ke atas
1. Bidang IDB Scholarship Program
dan Merit Scholarship Programme, dilakukan oleh
Biro Perencanaan & Hubungan Kerjasama Luar
Negeri, Departemen Keuangan;
2. Bidang penanganan bantuan proyek-proyek, dilakukan
oleh Bappenas, Departemen Keuangan (Direktorat
Dana Luar Negeri, dan Direktorat Pengelolaan Penerusan
Pinjaman), dan Bank Indonesia;
3. Bidang pemasaran perdagang-an, dilakukan oleh
Badan Pengembangan Ekspor Nasio-nal, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
4. Bidang kerja sama perdagang-an, Commitee for
Commercial and Economic Corporation (COMCEC),
dilakukan oleh Departemen Luar Negeri;
5. Bidang kerja sama ilmu dan teknologi, Committee
for Science and Technology (COMSTECH) dan International
Islamic Forum for Science Technology and Human
Resources Development (IIFTIHAR), dilakukan oleh
Kantor Menristek/BPP Teknologi;
6. Bidang pertukaran informasi melalui OICIS-NET-SITA
(Organization of Islamic Conference Information
Systems Network-Societe Internationale de Telecommunications
Aeronutiques), dilakukan oleh Biro Perencanaan
& HKLN dengan code JKTIBCR;
7. Bidang asuransi (ICIIEC), dilakukan oleh PT
Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo);
8. Bidang penyaluran dana dari IDB, dilakukan
oleh Bank Mandiri meliputi Line of Instalment
Sale, Equity, Islamic Trade Financing Orgnization
(ITFO), EFS serta trade financing;
9. Bidang kerja sama antar pengusaha OKI (Organisasi
Konperensi Islam), dilakukan oleh KADIN Komisi
Timur Tengah dan OKI;
10. Bidang kerja sama teknik, dilakukan oleh Biro
Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet.
Kewajiban
Indonesia dalam keanggotaan IDB >kembali
ke atas
Sebagaimana ditetapkan dalam The Articles of Agreement
of Islamic Development Bank dalam Chapter II Article
5 bahwa setiap negara anggota diwajibkan menempatkan
dananya sebagai penyertaan modal. Untuk itu, kewajiban
Indonesia adalah sebesar ID124.260.000,00 dengan
perincian, sudah dibayar sebesar ID63.100.000,00;
30 % dari sisanya sebesar ID18.342.000,00 diangsur
10 x pembayaran per tahun, sedangkan 70 % dari
sisanya, yaitu sebesar ID42.812.000,00 bersifat
callable, yaitu dapat ditarik sewaktu-waktu.
Sampai dengan tahun 2000 ini, Indonesia sudah
membayar 8 kali angsuran. Di samping itu, Indonesia
juga membayar penyertaan sebagai anggota EFS (Export
Financing Scheme) sebesar ID1.500.000,00 per tahun,
dan membayar penyertaan sebagai anggota ICIEC
(The Islamic Corporation for the Insurance of
Investment and Export Credit ) sebesar ID250.000,00
per tahun.
IDB
JUBILEE CELEBRATION >kembali
ke atas
Sebagai salah satu negara pemrakarsa, Indonesia
termasuk yang terpilih diantara 53 negara anggota
bersama-sama dengan Malaysia dan Pakistan sebagai
tempat penyelenggaraan IDB Jubilee Celebration
2000. Acara tersebut merupakan peringatan hari
ulang tahun perak berdirinya IDB ke-25 yang diselenggarakan
pada tanggal 26 Juni 2000 di Jakarta Convention
Center.
Tujuan diselenggarakannya acara
itu adalah untuk mensosialisasikan keberadaan
lembaga perbankan internasional yang bernuansa
Islam pada masyarakat di Indonesia serta untuk
mempromosikan produk-produk (bentuk-bentuk) pinjaman
yang dapat diberikan oleh IDB kepada masyarakat.
Acara peringatan tersebut dibuka oleh Presiden
RI K.H. Abdurrahman Wahid. Dalam pidato sambutannya,
Presiden mengemukakan bahwa IDB belum secara luas
diketahui oleh masyarakat Indonesia. Untuk itu
diharapkan IDB dapat membantu pemulihan ekonomi
Indonesia yang saat ini dilanda krisis melalui
pemberian dana pinjaman lunak kepada para pengusaha
riil di sektor industri kecil dan menengah.
Peringatan tersebut dihadiri
oleh para Menteri, perwakilan negara sahabat,
lembaga keuangan internasional, pengusa-ha perbankan,
cendekiawan serta masyarakat pelaku bisnis. Acara
Jubilee tersebut antara lain diisi dengan mengadakan
simposium yang dipimpin Menteri Keuangan saat
itu, Dr. Bambang Sudibyo, dengan tema Ummah Facing
the 21th Century Role of the IDB dan pameran tentang
produk unggulan perbankan syariah di Indonesia,
perkembangan proyek-proyek IDB di Indonesia serta
prosedur pengajuan pinjaman dari IDB dan buku-buku
ilmiah tentang masalah ekonomi dan perbankan Islam.
Acara pameran diikuti oleh IDB, kalangan perbankan
seperti PT. Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri,
Bank Muamalat, PT. Bahana Arta Ventura, Kamar
Dagang dan Industri (KADIN) Komisi Timur Tengah
dan OKI serta Departemen Keuangan.
(ali/dwi)
Alamat
yang berkaitan dengan IDB : >kembali
ke atas
Biro Kerja sama Luar Negeri
Departemen Keuangan
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta Pusat, Indonesia
Tel : 62-21-345 1128, 345 1090
Fax : 62-21-345 1205
Email : karocan.sekjen@depkeu.go.id
Islamic Development
Bank (Kantor Pusat)
PO Box 5925
Jeddah 21432
Kingdom of Saudi Arabia
Email: archives@isdb.org.sa
Website: http://www.isdb.org
IDB Regional Office
Level 11 (Front Wing), Darul Takaful, Jalan Sultan
Ismail, PO Box B13671, 50818 Kuala Lumpur Telp.
: 603-294 6627, 603-294 6628
Fax : 603-294 6626 Email : idbkul@po.jaring.my
Kantor Direktur
Eksekutif IDB
(untuk Brunei Darussalam, Indonesia,Malaysia dan
Suriname)
Haji Khalid Bin Haji Ghazali
(Brunei Darussalam)
No. : 7-528 Kampung SG Hanching
Jalan Muara, Brunei Darussalam
Tel : 673-2-235 321
Fax : 673-2-235 322
>kembali
ke atas
|