-
Organisasi dan Manajemen
- Bidang Aktivitas
- Mekanisme Keuangan IMF
- Pencairan Pinjaman IMF
IMF didirikan
untuk meningkatkan kerja sama moneter internasional,
mendorong pertumbuhan perdagangan internasional,
meningkatkan stabilitas nilai tukar (kurs), membantu
pembentukan sistem pembayaran multilateral, dan
merupakan sumber dana bagi negara anggota dalam
rangka memperbaiki ketidakseimbangan struktural
dalam neraca pembayarannya.
Hingga saat
ini anggota IMF berjumlah 182 negara. Negara yang
belum menjadi anggota IMF, antara lain Cuba dan
Timor Timur.
Setiap negara
anggota memberi kontribusi sejumlah uang, yang
disebut dengan istilah kuota, yang merupakan pembayar-an
iuran anggota. Besar kuota tergantung dari kekayaan
negara yang bersangkutan, dan jumlahnya ditinjau
sedikitnya setiap lima tahun sekali. Accounting
Unit yang digunakan adalah Special Drawing Right
(SDR).Total kuota IMF adalah sebesar SDR 210 milyar,
di mana setiap 1 SDR sama dengan US$1,32180 per
27 Juli 2000. Besar kecilnya kuota akan berpengaruh
pada Voting Power dan alokasi SDR.
Organisasi
dan Manajemen >kembali
ke atas
Organisasi IMF terdiri atas Board of Governors
(Dewan Gubernur), Executive Board (Dewan Eksekutif),
Managing Director dan Staf.
Board of Governors
merupa-kan kekuasaan tertinggi yang terdiri atas
satu orang Gubernur dan satu orang Gubernur Pengganti
yang ditunjuk oleh masing-masing negara anggota
dan secara berkala melakukan Sidang sekali dalam
setahun. Gubernur IMF untuk Indonesia dijabat
oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan Gubernur
Pengganti IMF adalah Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan.
Executive Board
IMF terdiri atas 24 orang Direktur Eksekutif (Executive
Director) dan 24 orang Direktur Eksekutif Pengganti
(Alternate Executive Director). Mengingat terbatasnya
posisi Executive Board, maka kadang kala satu
Direktur Eksekutif mewakili beberapa negara. Indonesia
tergabung dalam Kelompok Asia Tenggara (South
East Asia Group) yang meliputi Brunei Darussalam,
Camboja, Fiji, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Nepal,
Singapore, Thailand, Tonga, dan Vietnam. Jabatan
Direktur Eksekutif IMF untuk Kelompok Asia Tenggara
periode 2000-2002 sejak 1 Desember 2000 dipegang
oleh Dr. Dono Iskandar Djojosubroto dari Indonesia,
yang menggantikan Kleo Thong Hetrakul dari Thailand
(19982000).
Managing Director IMF sejak 1 Mei 2000 dijabat
oleh Mr. Horst Kohler dari Jerman menggantikan
Mr. Michel Camdessus dari Perancis yang telah
menjabat posisi ini selama 13 tahun. Staf pada
IMF berjumlah sekitar 2.700 orang, berasal dari
123 negara.
Di samping jabatan-jabatan tersebut di atas, masih
ada International Monetary and Financial Committee
(IMFC). IMFC adalah suatu lembaga advisory yang
bertugas memberi saran dan melaporkan kepada Dewan
Gubernur tentang masalah-masalah yang berkaitan
dengan moneter dan keuangan internasional. IMFC
tersebut terdiri atas 24 anggota yang masing-masing
mewakili konstituensi yang sama dengan konstituensi
Executive Board. Anggota IMFC dapat seorang Gubernur
IMF, Menteri, atau pejabat lain dari tingkatan
yang sebanding. IMFC mengadakan pertemuan dua
kali dalam setahun, yaitu pada bulan April atau
Mei dan pada saat Sidang Tahunan Dewan Gubernur
IMF bulan September atau Oktober.
Bidang
Aktivitas >kembali
ke atas
Aktivitas IMF antara
lain meliputi Surveillance, Financial Assistance,
Technical Assistance, dan Consultations.
- Surveillance
(pengamatan) adalah suatu proses penilaian
mengenai kebijakan nilai tukar mata uang negara-negara
anggota dalam kerangka analisis yang komprehensif
terhadap situasi ekonomi secara umum dan strategi
kebijakan dari tiap negara anggota. IMF melaksanakan
tugas surveillance tersebut melalui Annual Bilateral
Article IV Consultations dengan tiap negara anggota,
Multilateral Surveillance sebanyak dua kali setahun
dalam konteks pelaksanaan World Economic Outlook
(WEO), tindakan pencegahan, peningkatan surveillance,
dan monitoring program terhadap negara anggota
pada saat tidak memanfaatkan fasilitas IMF.
- Financial
Assistance (bantuan keuangan) adalah pinjaman
yang diberikan oleh IMF kepada negara-negara anggota
yang menghadapi masalah-masalah neraca pembayaran.
Hingga 31 Agustus 1998, IMF telah melakukan penataan
keuangan di 60 negara dengan jumlah dana yang
telah disepakati sebesar SDR 46,8 milyar.
- Technical Assistance (bantuan
teknik) adalah bantuan tenaga ahli yang
diberikan oleh IMF untuk negara anggota di berbagai
bidang, seperti penyusunan dan penerapan kebijakan
fiskal dan moneter, pembentukan lembaga-lembaga
keuangan (seperti pengembangan bank sentral atau
Departemen Keuangan), penanganan dan penghitungan
transakasi-transaksi dengan IMF, pengumpulan dan
perbaikan data statistik, pelatihan pegawai di
Institute IMF bersama-sama dengan organisasi keuangan
internasional lain melalui the Joint Vienna Institute.
- Consultations
(konsultasi) adalah aktivitas konsultasi
bagi negara-negara anggota dalam menghadapi situasi-situasi
tertentu. Konsultasi ini sifatnya mutlak untuk
konsultasi yang didasarkan pada kesulitan yang
dihadapi oleh negara anggota melalui diskusi dengan
pemerintah negara tersebut dan selanjutnya IMF
akan memberikan petunjuk-petunjuk yang sifatnya
umum. Konsultasi tersebut biasanya dilakukan secara
tahunan, tetapi dalam kondisi tertentu dapat dilakukan
sewaktu-waktu, sesuai permintaan negara anggota
yang membutuhkan (special consultation).
Mekanisme
Keuangan IMF
>kembali ke atas
IMF membiayai pinjaman
kepada negara-negara anggotanya melalui berbagai
fasilitas seperti Regular IMF Facilities, Concessional
IMF Facility, dan Special IMF Facilities. Dalam
memanfaatkan fasilitas tersebut, kecuali untuk
PRGF (Poverty Reduction and Growth Facility),
negara anggota memanfaatkan dari sumber dana keuangan
IMF melalui pembelian (purchases) mata uang negara-negara
anggota lain atau SDR dengan suatu jumlah yang
sama nilainya dengan mata uang miliknya. Selanjutnya
IMF memungut charges dari pembelian ini dan mewajibkan
negara anggota untuk membeli kembali (repurchases)
mata uangnya dari IMF setelah jangka waktu tertentu.
Regular
IMF Facilities meliputi :
- Stand-by Arrangements
(SBA) dibentuk untuk memberikan bantuan
bagi negara anggota yang mengalami defisit neraca
pembayaran jangka pendek, yakni untuk jangka waktu
12 atau 18 bulan.Pencairan pinjaman (purchase)
dilakukan secara bertahap, biasanya secara triwulanan.
Pada setiap tahap pencairan pinjaman, negara peminjam
diwajibkan memenuhi syarat-syarat performance
criteria dan penyelesaian penilaian program secara
berkala (periodic program review). Repurchases
dilakukan 3¼ hingga 5 tahun setelah purchase.
- Extended
Fund Facilities (EFF) dibentuk untuk mendukung
program jangka menengah yang biasanya berlaku
untuk 3 tahun. EFF dimaksudkan untuk mengatasi
kesulitan neraca pembayaran negara anggota akibat
permasalahan makroekonomi dan problema struktural.
Dalam hal ini, syarat-syarat Performance criteria
juga diterapkan dan repurchases harus dilakukan
dalam tempo 4½ hingga 10 tahun.
Concessional
IMF Facility merupakan fasilitas yang dirancang
untuk membantu negara-negara anggota berpendapatan
rendah yang mengalami masalah neraca pembayaran
secara berlarut-larut. Fasilitas ini awalnya bernama
ESAF (Enhanced Structural Adjustment Facility)
dan dibentuk pada 1987. Mengingat pengguna-an
fasilitas ini semakin berkem-bang dan cakupannya
juga meluas, maka ESAF dirubah menjadi PRGF (Poverty
Reduction and Growth Facility). Penarikan PRGF
adalah loans dan bukan merupakan purchases mata
uang negara anggota lain. Loans tersebut dipergunakan
untuk mendukung program berjangka waktu 3 tahun
dengan bunga tahunan 0,5%, dan grace periode 5½
tahun, serta batas waktu 10 tahun.
Special IMF Facility
meliputi :
- Compensatory Financing
Facility (CFF) dimaksudkan untuk menyediakan
bantuan finansial bagi negara anggota yang mengalami
kesulitan ekspor dan memberikan kompensasi pembiayaan
terhadap kelebihan dari biaya impor cereal, serta
untuk memberikan fasilitas dalam rangka penataan
IMF secara eksternal. Repurchases diusahakan selama
3¼ hingga 5 tahun.
- Supplement
Reserve Facility (SRF) ditujukan untuk
menyediakan bantuan keuangan bila terjadi kesulitan
neraca pembayaran yang luar biasa karena adanya
kebutuhan pembiayaan jangka pendek sebagai akibat
dari kehilangan kepercayaan pasar secara mendadak.
Repurchases diberikan untuk jangka waktu 1 hingga
1½ tahun. Meskipun demikian, fasilitas
ini dapat diperpanjang menjadi 2 sampai 2,5 tahun
setelah mendapat persetujuan Executive Board.
-
Contingent Credit Lines (CCL) ditujukan
untuk mencegah krisis keuangan, mendorong penggunaan
standar-standar internasional, mendorong keter-libatan
sektor swasta secara konstruktif, dan mengurangi
risiko contagion dari pasar keuangan. Repurchases
CCL sama dengan SRF, yaitu diberikan untuk jangka
waktu antara 1 hingga 1½ tahun. Meskipun
demikian, fasilitas ini dapat diperpanjang menjadi
2 sampai 2,5 tahun setelah mendapat persetujuan
Executive Board.
Pencairan
Pinjaman IMF >kembali
ke atas
Prosedur pencairan pinjaman
IMF oleh Pemerintah Indonesia secara garis besar
adalah sebagai berikut:
- Penandatanganan
Letter of Intent (LOI)
LOI merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia
dan IMF untuk program-program perbaikan ekonomi
dan struktural yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah
Indonesia. Dokumen ini merupakan persyaratan bagi
penarikan pinjaman IMF.
- Fasilitas keuangan yang dimanfaatkan oleh pemerintah
Indonesia yang disetujui oleh Dewan Eksekutif
adalah Extended Fund Facility
(EFF).
- Isi LOI akan dikaji ulang
(review) setiap periode tertentu, umumnya
setiap tiga bulan sekali, yang merupakan syarat
bagi pencairan EFF tersebut. Dalam kaji ulang
tersebut, kemajuan-kemajuan yang telah dicapai
Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan program-program
perbaikan yang tertuang dalam LOI dinilai.
- Apabila Dewan Eksekutif menyetujui kemajuan-kemajuan
yang dicapai oleh Pemerintah Indonesia tersebut,
maka pencairan pinjaman
IMF berikutnya dapat dilaksanakan. (ach/bum)
|