Dana Moneter Internasional atau IMF (International Monetary Fund) adalah suatu organisasi keuangan internasional yang dibentuk pada konferensi Bretton Woods, New Hampshire, USA pada tanggal 1-22 Juli 1944. IMF berdiri secara resmi setelah Article of Agreement IMF ditandatangani oleh 29 negara pada tanggal 27 Desember 1944.
Catatan Singkat tentang Dana Moneter Internasional/International Monetary Fund (IMF)

 

- Organisasi dan Manajemen
- Bidang Aktivitas
- Mekanisme Keuangan IMF
- Pencairan Pinjaman IMF

IMF didirikan untuk meningkatkan kerja sama moneter internasional, mendorong pertumbuhan perdagangan internasional, meningkatkan stabilitas nilai tukar (kurs), membantu pembentukan sistem pembayaran multilateral, dan merupakan sumber dana bagi negara anggota dalam rangka memperbaiki ketidakseimbangan struktural dalam neraca pembayarannya.

Hingga saat ini anggota IMF berjumlah 182 negara. Negara yang belum menjadi anggota IMF, antara lain Cuba dan Timor Timur.

Setiap negara anggota memberi kontribusi sejumlah uang, yang disebut dengan istilah kuota, yang merupakan pembayar-an iuran anggota. Besar kuota tergantung dari kekayaan negara yang bersangkutan, dan jumlahnya ditinjau sedikitnya setiap lima tahun sekali. Accounting Unit yang digunakan adalah Special Drawing Right (SDR).Total kuota IMF adalah sebesar SDR 210 milyar, di mana setiap 1 SDR sama dengan US$1,32180 per 27 Juli 2000. Besar kecilnya kuota akan berpengaruh pada Voting Power dan alokasi SDR.

Organisasi dan Manajemen >kembali ke atas
Organisasi IMF terdiri atas Board of Governors (Dewan Gubernur), Executive Board (Dewan Eksekutif), Managing Director dan Staf.

Board of Governors merupa-kan kekuasaan tertinggi yang terdiri atas satu orang Gubernur dan satu orang Gubernur Pengganti yang ditunjuk oleh masing-masing negara anggota dan secara berkala melakukan Sidang sekali dalam setahun. Gubernur IMF untuk Indonesia dijabat oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan Gubernur Pengganti IMF adalah Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

Executive Board IMF terdiri atas 24 orang Direktur Eksekutif (Executive Director) dan 24 orang Direktur Eksekutif Pengganti (Alternate Executive Director). Mengingat terbatasnya posisi Executive Board, maka kadang kala satu Direktur Eksekutif mewakili beberapa negara. Indonesia tergabung dalam Kelompok Asia Tenggara (South East Asia Group) yang meliputi Brunei Darussalam, Camboja, Fiji, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Nepal, Singapore, Thailand, Tonga, dan Vietnam. Jabatan Direktur Eksekutif IMF untuk Kelompok Asia Tenggara periode 2000-2002 sejak 1 Desember 2000 dipegang oleh Dr. Dono Iskandar Djojosubroto dari Indonesia, yang menggantikan Kleo Thong Hetrakul dari Thailand (1998—2000).
Managing Director IMF sejak 1 Mei 2000 dijabat oleh Mr. Horst Kohler dari Jerman menggantikan Mr. Michel Camdessus dari Perancis yang telah menjabat posisi ini selama 13 tahun. Staf pada IMF berjumlah sekitar 2.700 orang, berasal dari 123 negara.
Di samping jabatan-jabatan tersebut di atas, masih ada International Monetary and Financial Committee (IMFC). IMFC adalah suatu lembaga advisory yang bertugas memberi saran dan melaporkan kepada Dewan Gubernur tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan moneter dan keuangan internasional. IMFC tersebut terdiri atas 24 anggota yang masing-masing mewakili konstituensi yang sama dengan konstituensi Executive Board. Anggota IMFC dapat seorang Gubernur IMF, Menteri, atau pejabat lain dari tingkatan yang sebanding. IMFC mengadakan pertemuan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan April atau Mei dan pada saat Sidang Tahunan Dewan Gubernur IMF bulan September atau Oktober.

Bidang Aktivitas >kembali ke atas
Aktivitas IMF antara lain meliputi Surveillance, Financial Assistance, Technical Assistance, dan Consultations.

- Surveillance (pengamatan) adalah suatu proses penilaian mengenai kebijakan nilai tukar mata uang negara-negara anggota dalam kerangka analisis yang komprehensif terhadap situasi ekonomi secara umum dan strategi kebijakan dari tiap negara anggota. IMF melaksanakan tugas surveillance tersebut melalui Annual Bilateral Article IV Consultations dengan tiap negara anggota, Multilateral Surveillance sebanyak dua kali setahun dalam konteks pelaksanaan World Economic Outlook (WEO), tindakan pencegahan, peningkatan surveillance, dan monitoring program terhadap negara anggota pada saat tidak memanfaatkan fasilitas IMF.

- Financial Assistance (bantuan keuangan) adalah pinjaman yang diberikan oleh IMF kepada negara-negara anggota yang menghadapi masalah-masalah neraca pembayaran. Hingga 31 Agustus 1998, IMF telah melakukan penataan keuangan di 60 negara dengan jumlah dana yang telah disepakati sebesar SDR 46,8 milyar.

- Technical Assistance (bantuan teknik) adalah bantuan tenaga ahli yang diberikan oleh IMF untuk negara anggota di berbagai bidang, seperti penyusunan dan penerapan kebijakan fiskal dan moneter, pembentukan lembaga-lembaga keuangan (seperti pengembangan bank sentral atau Departemen Keuangan), penanganan dan penghitungan transakasi-transaksi dengan IMF, pengumpulan dan perbaikan data statistik, pelatihan pegawai di Institute IMF bersama-sama dengan organisasi keuangan internasional lain melalui the Joint Vienna Institute.

- Consultations (konsultasi) adalah aktivitas konsultasi bagi negara-negara anggota dalam menghadapi situasi-situasi tertentu. Konsultasi ini sifatnya mutlak untuk konsultasi yang didasarkan pada kesulitan yang dihadapi oleh negara anggota melalui diskusi dengan pemerintah negara tersebut dan selanjutnya IMF akan memberikan petunjuk-petunjuk yang sifatnya umum. Konsultasi tersebut biasanya dilakukan secara tahunan, tetapi dalam kondisi tertentu dapat dilakukan sewaktu-waktu, sesuai permintaan negara anggota yang membutuhkan (special consultation).

Mekanisme Keuangan IMF >kembali ke atas
IMF membiayai pinjaman kepada negara-negara anggotanya melalui berbagai fasilitas seperti Regular IMF Facilities, Concessional IMF Facility, dan Special IMF Facilities. Dalam memanfaatkan fasilitas tersebut, kecuali untuk PRGF (Poverty Reduction and Growth Facility), negara anggota memanfaatkan dari sumber dana keuangan IMF melalui pembelian (purchases) mata uang negara-negara anggota lain atau SDR dengan suatu jumlah yang sama nilainya dengan mata uang miliknya. Selanjutnya IMF memungut charges dari pembelian ini dan mewajibkan negara anggota untuk membeli kembali (repurchases) mata uangnya dari IMF setelah jangka waktu tertentu.

Regular IMF Facilities meliputi :
- Stand-by Arrangements (SBA)
dibentuk untuk memberikan bantuan bagi negara anggota yang mengalami defisit neraca pembayaran jangka pendek, yakni untuk jangka waktu 12 atau 18 bulan.Pencairan pinjaman (purchase) dilakukan secara bertahap, biasanya secara triwulanan. Pada setiap tahap pencairan pinjaman, negara peminjam diwajibkan memenuhi syarat-syarat performance criteria dan penyelesaian penilaian program secara berkala (periodic program review). Repurchases dilakukan 3¼ hingga 5 tahun setelah purchase.

- Extended Fund Facilities (EFF) dibentuk untuk mendukung program jangka menengah yang biasanya berlaku untuk 3 tahun. EFF dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan neraca pembayaran negara anggota akibat permasalahan makroekonomi dan problema struktural. Dalam hal ini, syarat-syarat Performance criteria juga diterapkan dan repurchases harus dilakukan dalam tempo 4½ hingga 10 tahun.

Concessional IMF Facility merupakan fasilitas yang dirancang untuk membantu negara-negara anggota berpendapatan rendah yang mengalami masalah neraca pembayaran secara berlarut-larut. Fasilitas ini awalnya bernama ESAF (Enhanced Structural Adjustment Facility) dan dibentuk pada 1987. Mengingat pengguna-an fasilitas ini semakin berkem-bang dan cakupannya juga meluas, maka ESAF dirubah menjadi PRGF (Poverty Reduction and Growth Facility). Penarikan PRGF adalah loans dan bukan merupakan purchases mata uang negara anggota lain. Loans tersebut dipergunakan untuk mendukung program berjangka waktu 3 tahun dengan bunga tahunan 0,5%, dan grace periode 5½ tahun, serta batas waktu 10 tahun.

Special IMF Facility meliputi :
- Compensatory Financing Facility (CFF) dimaksudkan untuk menyediakan bantuan finansial bagi negara anggota yang mengalami kesulitan ekspor dan memberikan kompensasi pembiayaan terhadap kelebihan dari biaya impor cereal, serta untuk memberikan fasilitas dalam rangka penataan IMF secara eksternal. Repurchases diusahakan selama 3¼ hingga 5 tahun.

- Supplement Reserve Facility (SRF) ditujukan untuk menyediakan bantuan keuangan bila terjadi kesulitan neraca pembayaran yang luar biasa karena adanya kebutuhan pembiayaan jangka pendek sebagai akibat dari kehilangan kepercayaan pasar secara mendadak. Repurchases diberikan untuk jangka waktu 1 hingga 1½ tahun. Meskipun demikian, fasilitas ini dapat diperpanjang menjadi 2 sampai 2,5 tahun setelah mendapat persetujuan Executive Board.

- Contingent Credit Lines (CCL) ditujukan untuk mencegah krisis keuangan, mendorong penggunaan standar-standar internasional, mendorong keter-libatan sektor swasta secara konstruktif, dan mengurangi risiko contagion dari pasar keuangan. Repurchases CCL sama dengan SRF, yaitu diberikan untuk jangka waktu antara 1 hingga 1½ tahun. Meskipun demikian, fasilitas ini dapat diperpanjang menjadi 2 sampai 2,5 tahun setelah mendapat persetujuan Executive Board.

Pencairan Pinjaman IMF >kembali ke atas
Prosedur pencairan pinjaman IMF oleh Pemerintah Indonesia secara garis besar adalah sebagai berikut:

- Penandatanganan Letter of Intent (LOI)
LOI merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan IMF untuk program-program perbaikan ekonomi dan struktural yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Dokumen ini merupakan persyaratan bagi penarikan pinjaman IMF.

- Fasilitas keuangan yang dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Eksekutif adalah Extended Fund Facility (EFF).

- Isi LOI akan dikaji ulang (review) setiap periode tertentu, umumnya setiap tiga bulan sekali, yang merupakan syarat bagi pencairan EFF tersebut. Dalam kaji ulang tersebut, kemajuan-kemajuan yang telah dicapai Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan program-program perbaikan yang tertuang dalam LOI dinilai.

- Apabila Dewan Eksekutif menyetujui kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Pemerintah Indonesia tersebut, maka pencairan pinjaman IMF berikutnya dapat dilaksanakan. (ach/bum)