Semenjak penyerahan kedaulatan tahun 1950-an, Pemerintah Indonesia telah aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi internasional. Sebagai anggota, Indonesia harus membayar kontribusi pada organisasi tersebut secara berkala, biasanya setiap tahun.
KEANGGOTAAN INDONESIA
DAN KONTRIBUSI
PEMERINTAH INDONESIA
PADA ORGANISASI INTERNASIONAL


- Prosedur Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
- Prosedur Pembayaran Kontribusi pada Organisasi Internasional
- Pembebanan kontribusi pada organisasi internasional
- Kontribusi yang dibebankan kepada pemerintah
- Keanggotaan Lainnya

Organisasi internasional dimaksud dapat berupa organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan maupun forum antar pemerintah atau nonpemerintah, organisasi antar pemerintah baik yang ruang lingkupnya global, regional maupun subregional, dengan tujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

Hingga saat ini Pemerintah Indonesia telah menjadi anggota lebih dari 200 organisasi internasional. Jumlah kontribusi yang harus dibayarkan pemerintah diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan, termasuk formula perhitungannya.

Prosedur Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional >kembali ke atas
Usulan keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional terlebih dahulu diajukan oleh instansi yang berkepentingan kepada Departemen Luar Negeri dengan melampirkan kopi Article of Agreement yang telah dilegalisir (Certified True Copies).

Selanjutnya, Departemen Luar Negeri akan meneruskan usulan ini ke Sekretariat Negara RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres)nya setelah dibahas bersama-sama Departemen Keuangan dan instansi yang berkepentingan.

Prosedur Pembayaran Kontribusi pada Organisasi Internasional >kembali ke atas
Dana bagi keperluan pembayaran kontribusi pemerintah pada organisasi-organisasi internasional sebagian besar disediakan dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) Departemen Luar Negeri. Sebelum batas akhir penyampaian Daftar Usulan Kegiatan (DUK), instansi terkait wajib menyampaikan daftar rencana pembayaran kontribusi pemerintah pada organisasi-organisasi internasional untuk periode tahun anggaran berikutnya kepada Departemen Luar Negeri.

Departemen Luar Negeri selaku penanggung jawab dan pengelola anggaran kontribusi selanjutnya akan membayar kontribusi pemerintah kepada organisasi internasional yang bersangkutan. Dalam hal terjadi kenaikan jumlah kontribusi, instansi terkait memberitahukan dan meminta persetujuan tertulis kenaikan kontribusi tersebut kepada Menteri Keuangan (diproses oleh Biro Kerja sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan) dengan tembusan kepada Menteri Luar Negeri.

Kekurangan jumlah kontribusi yang harus dibayarkan karena adanya kenaikan, akan dibayarkan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan. Khusus untuk pembayaran denda kontribusi, permintaan persetujuan pembayarannya ditujukan kepada Menteri Keuangan oleh instansi terkait dengan tembusan kepada Menteri Luar Negeri.

Dalam hal akan dilakukan penundaan dan atau pengalihan pembayaran kontribusi sukarela kepada organisasi internasional, pelaksanaannya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Luar Negeri. Sedangkan untuk pembayaran kontribusi selain dari kontribusi wajib dan sukarela, pembayarannya dilakukan oleh Departemen Luar Negeri setelah dikonsultasikan dengan Departemen Keuangan.

Pembebanan kontribusi pada organisasi internasional >kembali ke atas
Kontribusi yang harus dibayarkan oleh setiap negara anggota kepada organisasi internasional merupakan beban keuangan negara. Kontribusi tersebut tidak termasuk kegiatan penyertaan modal, pinjaman uang, bantuan keuangan, bantuan teknik, dan pengeluaran surat-surat berharga yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Kontribusi pemerintah untuk keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Departemen Luar Negeri.

Adapun kontribusi yang dibebankan kepada pemerintah meliputi antara lain: >kembali ke atas

- Pertama, kontribusi wajib reguler yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang besarnya ditentukan menurut formula perhitungan kontribusi yang disepakati bersama.

- Kedua, kontribusi wajib nonreguler yang dibayar hanya satu kali saja, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau pada saat suatu organsisasi internasional dibentuk, atau pada saat suatu negara menjadi pihak/anggota pada suatu organisasi dan yang dibayar selama jangka waktu tertentu sesuai keputusan bersama dari suatu organisasi internasional.

- Ketiga, kontribusi sukarela reguler yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada suatu organisasi internasional, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan.

- Keempat, kontribusi sukarela nonreguler yang dibayar sekali pada saat suatu kegiatan program atau proyek dari suatu organisasi internasional mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan.

- Yang terakhir, kontribusi lainnya yang diputuskan dan dibayar oleh pemerintah atas pertimbangan kepentingan tertentu atau khusus.

Peninjauan kembali terhadap keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional dapat ditinjau kembali oleh Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, dan Sekretariat Negara dengan mempertim-bangkan pada :

1. manfaat dan efektivitas keanggotaan pada organisasi internasional tersebut,
2. besarnya kontribusi tersebut,
3. kedudukan dan peranan pada organisasi internasional tersebut, dan
4. pandangan instansi-instansi teknik terkait.

Keanggotaan Lainnya >kembali ke atas
Dalam hal keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional yang kegiatannya, termasuk operasi penyangga, bermanfaat dan menguntungkan badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta, pembayaran kontribusinya dibebankan kepada badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta yang bersangkutan, contohnya UPU (Universal Postal Union) ditangani oleh Perum Pos dan Giro, dan ACPC (Association of Coffee Producing Countries) yang ditangani oleh AEKI (Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia).
(dwi)




>kembali ke atas