- Prosedur
Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
- Prosedur
Pembayaran Kontribusi pada Organisasi Internasional
- Pembebanan
kontribusi pada organisasi internasional
- Kontribusi yang dibebankan
kepada pemerintah
- Keanggotaan
Lainnya
Organisasi
internasional dimaksud dapat berupa organisasi,
badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan maupun forum
antar pemerintah atau nonpemerintah, organisasi
antar pemerintah baik yang ruang lingkupnya global,
regional maupun subregional, dengan tujuan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk
dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Hingga saat ini Pemerintah Indonesia
telah menjadi anggota lebih dari 200 organisasi
internasional. Jumlah kontribusi yang harus dibayarkan
pemerintah diatur dalam ketentuan organisasi yang
bersangkutan, termasuk formula perhitungannya.
Prosedur
Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
>kembali ke atas
Usulan keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi
internasional terlebih dahulu diajukan oleh instansi
yang berkepentingan kepada Departemen Luar Negeri
dengan melampirkan kopi Article of Agreement yang
telah dilegalisir (Certified True Copies).
Selanjutnya, Departemen Luar Negeri
akan meneruskan usulan ini ke Sekretariat Negara
RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres)nya
setelah dibahas bersama-sama Departemen Keuangan
dan instansi yang berkepentingan.
Prosedur
Pembayaran Kontribusi pada Organisasi Internasional
>kembali ke atas
Dana bagi keperluan pembayaran kontribusi pemerintah
pada organisasi-organisasi internasional sebagian
besar disediakan dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK)
Departemen Luar Negeri. Sebelum batas akhir penyampaian
Daftar Usulan Kegiatan (DUK), instansi terkait
wajib menyampaikan daftar rencana pembayaran kontribusi
pemerintah pada organisasi-organisasi internasional
untuk periode tahun anggaran berikutnya kepada
Departemen Luar Negeri.
Departemen Luar Negeri selaku penanggung
jawab dan pengelola anggaran kontribusi selanjutnya
akan membayar kontribusi pemerintah kepada organisasi
internasional yang bersangkutan. Dalam hal terjadi
kenaikan jumlah kontribusi, instansi terkait memberitahukan
dan meminta persetujuan tertulis kenaikan kontribusi
tersebut kepada Menteri Keuangan (diproses oleh
Biro Kerja sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal
Departemen Keuangan) dengan tembusan kepada Menteri
Luar Negeri.
Kekurangan jumlah kontribusi yang
harus dibayarkan karena adanya kenaikan, akan
dibayarkan setelah mendapat persetujuan tertulis
Menteri Keuangan. Khusus untuk pembayaran denda
kontribusi, permintaan persetujuan pembayarannya
ditujukan kepada Menteri Keuangan oleh instansi
terkait dengan tembusan kepada Menteri Luar Negeri.
Dalam hal akan dilakukan penundaan
dan atau pengalihan pembayaran kontribusi sukarela
kepada organisasi internasional, pelaksanaannya
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Menteri Luar Negeri. Sedangkan untuk pembayaran
kontribusi selain dari kontribusi wajib dan sukarela,
pembayarannya dilakukan oleh Departemen Luar Negeri
setelah dikonsultasikan dengan Departemen Keuangan.
Pembebanan
kontribusi pada organisasi internasional
>kembali ke atas
Kontribusi yang harus dibayarkan oleh setiap negara
anggota kepada organisasi internasional merupakan
beban keuangan negara. Kontribusi tersebut tidak
termasuk kegiatan penyertaan modal, pinjaman uang,
bantuan keuangan, bantuan teknik, dan pengeluaran
surat-surat berharga yang dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia.
Kontribusi pemerintah untuk keanggotaan
Indonesia pada organisasi internasional dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
anggaran Departemen Luar Negeri.
Adapun kontribusi
yang dibebankan kepada pemerintah meliputi antara
lain: >kembali ke
atas
- Pertama, kontribusi wajib reguler
yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
yang besarnya ditentukan menurut formula perhitungan
kontribusi yang disepakati bersama.
- Kedua, kontribusi wajib nonreguler yang dibayar
hanya satu kali saja, atau sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, atau pada saat suatu organsisasi
internasional dibentuk, atau pada saat suatu negara
menjadi pihak/anggota pada suatu organisasi dan
yang dibayar selama jangka waktu tertentu sesuai
keputusan bersama dari suatu organisasi internasional.
- Ketiga, kontribusi sukarela reguler yang dibayar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada suatu
organisasi internasional, yang jumlah dan jenis
valutanya ditetapkan sendiri oleh negara yang
bersangkutan.
- Keempat, kontribusi sukarela nonreguler yang
dibayar sekali pada saat suatu kegiatan program
atau proyek dari suatu organisasi internasional
mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan
sendiri oleh negara yang bersangkutan.
- Yang terakhir, kontribusi lainnya yang diputuskan
dan dibayar oleh pemerintah atas pertimbangan
kepentingan tertentu atau khusus.
Peninjauan kembali terhadap keanggotaan
Indonesia pada Organisasi Internasional
Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi
internasional dapat ditinjau kembali oleh Departemen
Luar Negeri, Departemen Keuangan, dan Sekretariat
Negara dengan mempertim-bangkan pada :
1. manfaat dan efektivitas keanggotaan
pada organisasi internasional tersebut,
2. besarnya kontribusi tersebut,
3. kedudukan dan peranan pada organisasi internasional
tersebut, dan
4. pandangan instansi-instansi teknik terkait.
Keanggotaan
Lainnya >kembali
ke atas
Dalam hal keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi
internasional yang kegiatannya, termasuk operasi
penyangga, bermanfaat dan menguntungkan badan
usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha
swasta, pembayaran kontribusinya dibebankan kepada
badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit
usaha swasta yang bersangkutan, contohnya UPU
(Universal Postal Union) ditangani oleh Perum
Pos dan Giro, dan ACPC (Association of Coffee
Producing Countries) yang ditangani oleh AEKI
(Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia).
(dwi)
>kembali ke atas
|