Bagian Kerjasama Lembaga Keuangan
Internasional dan Bank Pembangunan Asia
Uraian Tugas
Bagian Kerjasama Lembaga Keuangan Internasional
dan Bank Pembangunan Asia mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
ekonomi dan keuangan dalam rangka hubungan kerjasama
dengan lembaga keuangan internasional dan Bank
Pembangunan Asia.
Bagian Kerjasama Ekonomi Lembaga Keuangan Internasional
dan Bank Pembangunan Asia menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan,
dan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
ekonomi dan keuangan dalam rangka hubungan kerjasama
yang berkaitan dengan organisasi, sumber dana,
serta kegiatan operasional International Monetary
Fund (IMF), International Fund for Agricultural
Development (IFAD), Common Fund Commodities
(CFC), Kelompok 22 (G22), Kelompok 24 (G24),
dan Dana lainnya;
b. pengumpulan dan pengolahan data,
penelaahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan
di bidang ekonomi dan keuangan dalam rangka hubungan
kerjasama yang berkaitan dengan International
Bank for Reconstruction and Development (IBRD),
International Development Association (IDA),
International Finance Corporation (IFC),
Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA),
dan International Center for Settlement of
Investment Dispute (ICSID), serta Global
Environtment Facility (GEF) dan badan/lembaga
terkait lainnya;
c. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan,
dan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
ekonomi dan keuangan dalam rangka hubungan kerjasama
yang berkaitan dengan organisasi, sumber dana
serta kegiatan operasional Bank Pembangunan Asia;
d. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga
biro.
Bagian Kerjasama Ekonomi Internasional, Regional,
dan Bilateral terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama Dana Internasional;
b. Subbagian Kerjasama Bank Dunia;
c. Subbagian Kerjasama Bank Pembangunan Asia;
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
|